Polres Pasuruan Kota Lakukan Operasi Yustisi Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

    Polres Pasuruan Kota Lakukan Operasi Yustisi Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

    Kota Pasuruan – Operasi Yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Senin (14/02/2022) malam.

    Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819/Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan operasi yustisi yang digelar di seputaran jalan alun-alun Kota Pasuruan.

    Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi mengatakan, setiap warga yang kedapatan melakukan pelanggaran prokes diberikan teguran secara humanis namun tegas untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan yang salah satunya adalah pemakaian masker.

    "Selain memberikan himbauan kami juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan, " jelas AKP Kunadi.

    Diharapkan dalam operasi yustisi dan pembagian masker ini, masyarakat sadar akan bahaya virus Covid-19 dan dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.

    Jatim Kota Pasuruan
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Pasuruan Kota Gencar Ops Yustisi...

    Artikel Berikutnya

    Ajak Masyarakat Perangi Narkotika,Satresnarkoba...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10
    Para Pemimpin Negara Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10
    Menparekraf Ajak Komunitas Bali Ikut Sukseskan Pelaksanaan World Water Forum ke-10

    Ikuti Kami